Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan, Bawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk MA Alias Uhil diamankan Polisi.
DelimaNews-Sabtu dinihari (4/6/2022) sekira jam 00.30 Wita, Seorang pria berinisial MA Alias Uhil, 21 Tahun warga Jl.Pangkalan Nasri Desa Layuh Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan Polisi atas kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang dibawanya.
Pada saat itu Sat Reskrim Polres HST yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Antoni Silalahi, S.H., M.M. melaksanakan kegiatan patroli malam, Saat melewati Desa Tembok Bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di pinggir jalan raya Desa Tembok Bahalang) petugas mengamankan MA Alias Uhil yang saat itu dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap MA Alias Uhil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompang yang terbuat dari kulit sintetis warna coklat dengan panjang besi 14,5 (empat belas koma lima) Cm, lebar besi 2,5 (Dua koma lima) Cm, panjang hulu 10 (sepuluh) Cm, yang di selipkan di Pinggang sebelah kiri pelaku.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan atas penangkapan tersebut, terhadap pelaku MA Alias Uhil disangkakan dengan Pasal secara tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat Ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kasi Humas AKP Soebagijo menjelaskan pelaku MA Alias Uhil tidak mempunyai surat ijin dalam kepemilikan senjata tajam yang dibawanya tersebut dari pihak yang berwajib, Sekarang Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan proses lebih lanjut, Tuturnya.
H. Deden S
Posting Komentar