8 Oknum Anggota Polri Sulbar, Sementara Ditangani Irwasum dan Divpropam Polri, Proses Pendalaman
DelimaNews - Jakarta, Cepat Tanggap Laporan Masyarakat Pasangkayu Sulawesi Barat t kepihak Irwasum dan Divpropam Telah ditanggapi serius, hanya dengan waktu 2x24 Jam, Kuasa Hukum Masyarakat Pasangkayu Agus Flores mendapatkan surat dari Irwasum Bareskrim Polri dan Divpropam Polri.
Surat tersebut dari Bareskrim Nomor B/6681/VII/Res.7.5/2022/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2022 dan Surat dari Divpropam Polri Nomor B.768-b/VIII/Wes.2.4/2022/Divpropam tertanggal 26 Agustus 2022.
Ketika dikonfirmasi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, membenarkan adanya Laporan dari Pengacara Fast Respon (FRN) terkait hal tersebut, untuk dilakukan pendalaman laporan.
Sedangkan kedatangan Pengacara Agus Flores ke Bidpropam Polda Sulawesi Barat, dimintai keterangan terkait permintaan dari Divpropam Polri.
" Perkara ini bukan Polda Sulbar tangani , melainkan Mabes Polri, Kami hanya dimintai untuk melakukan klarifikasi terhadap 8 oknum Anggota Polisi yang berada dipasangkayu, makanya kami undang Pak Agus untuk dimintai keterangan ," ujar Kanit Paminal Propam Polda Sulbar .
Sedangkan terkait Proses Penyidikan dengan menahan Masyarakat menjadi Kewenangan Karowasidik Polri.
" Semua didalami Baik Anggotanya maupun Proses Penyidikan terkait Penahanan Masyarakat tersebut," ujarnya.
H. Deden S
Posting Komentar