News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Ringkus Oknum Kepala Desa Dan Stafnya Di Sagaranten Sukabumi, Karena Nyabu

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Ringkus Oknum Kepala Desa Dan Stafnya Di Sagaranten Sukabumi, Karena Nyabu



DelimaNews-Polres Sukabumi Polda Jabar meringkus oknum Kepala Desa beserta stafnya yang sedang nyabu.

(AA) ditangkap di Kampung Cigadog Desa/Kecamatan Sagaranten dan NF di Kampung Babakan Anyar Desa Pasanggrahan Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.

“Dua orang itu ditangkap di tempat yang berbeda, pertama adalah seorang kepala desa (AA) ditangkap di kantor desanya, di ruang kerjanya sendiri, tersangka tidak bersama teman-temannya,” kata Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Selasa (30/08/2022) dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Polda Jabar.

Sementara tersangka lainnya yaitu NF staf Desa Sagaranten bagian umum ditangkap di tempat yang berbeda. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, antara lain dua buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai.  

“Kemudian dua buah alat hisap atau bong, satu buah cricket, dua unit smartphone android, dan dua buah test kit hasil tes urine positif metamfetamina,” ungkap Kapolres.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa penggunaan sabu sangat berbahaya karena dapat merusak tubuh dan menyebabkan masalah psikologi yang parah kepada pemakainya.

"Diingatkan kepada masyarakat untuk menghindari penggunaan obat terlarang dan narkotika, jika masih ada yang berani coba - coba maka pihak Kepolisian tidak akan segan - segan untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku." tegas Ibrahim Tompo.

Hasil dari penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. “Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu,” paparnya.

Adapun, Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun.

“Terima kasih Kasat Narkoba dan anggotanya yang sudah menjalankan perintah dan atensi dari saya untuk menangkap pelaku-pelaku pengguna narkotika yang pekerjaan sebagai PNS maupun yang lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi Polda Jabar AKP Kusmawan menambahkan, alasan dari tersangka menggunakan narkotika adalah agar merasa kesegaran dalam aktivitas kerjanya sehingga tubuh tidak berasa lelah.

“Pengungkapannya laporan informasi dari warga dan saat ini masih dilakukan penyelidikan, dari mana barang tersebut berasal,” tandasnya.
Bandung 30 Agustus 2022
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
H.Deden S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar