Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang Dan Bekuk Pelaku Pengedarnya
DelimaNews-Polisi dari Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil menyita ribuan butir obat keras terbatas dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga selaku pengedarnya. Sabtu (27/08/22)
Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan ada dua orang yang memiliki ribuan obat terlarang dan diduga sebagai pengedar berhasil diamankan pihaknya di Kampung Bantar Muncang RT 02/02 Desa Bojong Asih Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Keduanya warga kecamatan Parakansalak yakni inisial NF (21 tahun) dan RM (19 tahun)," ungkap Dodi. Sabtu (27/08/22).
Lebih jauh Dodi mengatakan, dari tangan NF (21 tahun) berhasil diamankan barang bukti (BB) obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 358 butir dan Eximer sebanyak 1.043 butir serta uang berjumlah Rp. 100.000.,-
"Dari keterangan NF kemudian diperoleh keterangan kemudian dikembangkan maka sekitar pukul 22.00 wib Polisi berhasil mengamankan RM (19 tahun) beserta barang buktinya.
"Dari terduga RM kami juga mengamankan Barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 27 butir, Eximer 67 butir dan uang Rp. 200.000," papar Dodi.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati - hati dan semakin waspada, sebab distribusi obat yang tidak memiliki ijin membahayakan masyarakat.
"Pengawasan akan terus dilakukan sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar dapat terjamjn bagi masyarakat." tutup Ibrahim Tompo.
Bandung 27 Agustus, 2022
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar umas Polda Jabar
H.Deden S
Posting Komentar