Ditpolairud Gelar Press Release Tindak Pidana Premanisme
DelimaNews – Sampit – Dirpolairud Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., pimpin Press Release ungkap kasus tindak pidana Premanisme yang terjadi di Perairan Das Barito, Desa. Babai, Kec. Karau Kuala, Kab. Barito Selatan, Selasa (6/9/2022).
Press Release yang dilaksanakan di Aula Pertivhim Jayate Mako Ditpolairud Jalan Hm. Arsyad km 15, Sampit, Kab. Kowaringin Timur ini di Pimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., yang didampingi Wadir Polairud AKBP. Handoyo Santoso, S.I.K., M.Si., dan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Komisaris Polisi Joko Handono, S.I.K.
Tim khusus yang dibentuk Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., telah berhasil membekuk 5 orang pelaku tindak pidana Premanisme yang terjadi di Perairan Das Barito, Desa. Babai yakni a.n IB (laki-laki, 34 th), RM (laki-laki, 44 th), AA (laki-laki, 39 th), HD (laki-laki, 39 th) dan MR (laki-laki, 30 th).
Perlu diketahui bahwa pada hari Jum’at (2/9/2022) sekitar jam 13.20 Wib di perairan Das Barito kapal Tug Boat yang menarik Tongkang tanpa muatan melintas di Desa babai datangi 1 buah kelotok yang bermuatan 5 orang langsung naik keatas kapal dan memaksa agar bersedia di kawal dari Desa Babai menuju Buntok di dalam tugboat pelaku meminta imbalan sebesar Rp. 10.000.000,- kepada Nahkoda kapal tetapi Nahkoda tidak sanggup memenuhi.
Setelah itu pelaku meminta kembali sebesar Rp. 5.000.000,- dan 8 Jerigen solar namun Nahkoda tetap tidak sanggup memenuhi kemudian pelaku meminta sebesar Rp. 2.500.000,- dan 3 jerigen solar. Karena para pelaku terus memaksa dan mengancam akan mendatangkan preman lebih banyak, Nahkoda terpaksa menyetujui demi keselamatan awak kapal, kemudian Nahkoda memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- dan 2 jerigen solar, sisanya saat tiba di Buntok,” terang Boby dihadapan sejumlah wartawan.
Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu terdapat 2 buah senjata tajam jenis golok/parang, 1 unit kelotok bermesin tanpa nama, uang sebesar Rp. 285.000,- dan 3 Buah jerigen, lanjutnya.
Atas tindakannya para pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat (1) Undang-Undang RI No 01 Tahun 1946 tentang KUHP Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun, pungkas Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H.
H. Deden S
Posting Komentar