News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Petugas SCKC Polres Sukamara Sosialisasikan Cara Penerbitan SKCK Kepada Masyarakat

Petugas SCKC Polres Sukamara Sosialisasikan Cara Penerbitan SKCK Kepada Masyarakat





DelimaNew-Polres Sukamara - Dalam mewujudkan pelayanan prima serta humanis, petugas pelayanan SKCK Polres Sukamara jajaran Polda Kalteng, terus sampaikan tata cara pengajuan syarat pembuatan SKCK kepada masyarakat Kabupaten Sukamara, Kalteng, Sabtu (15/10/2022) Pagi. 

Petugas menyampaikan dengan acuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adapun beberapa berkas yang harus dilengkapi meliputi, Stopmap Kuning, Foto Copy KTP, KK, Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir jika tidak mempunyai AKTA, Pasfoto berwarna 4x6 cm sebanyak empat lembar dengan latar merah berpakaian sopan dan rapi serta kartu sidik jari/rekomendasi dari Sat Reskrim. 

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, S.H.,S.I.K., M.H. melalui Petugas pelayanan SKCK Bripka M. Hidayatullah menyampaikan kami berusaha malayani masyarakat dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat dalam pembuatan SKCK. 

Lanjut Dayat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri adalah Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dikenakan pada saat pembuatan SKCK sebesar Rp.30.000 Ribu Rupiah. 

"Inilah wujud pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat lebih mudah dalam melengkapi persyaratan SKCK," jelasnya. (Zul). H. Deden S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar