News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Remaja merupakan masa transisi anak-kanak menuju dewasa

Remaja merupakan masa transisi anak-kanak menuju dewasa

DelimaNews - PURWAKARTA - Remaja merupakan masa transisi anak-kanak menuju dewasa. Artinya remaja sudah tidak dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun belum cukup matang untuk dikatakan dewasa. 

Pada masa ini remaja sedang mencari pola hidup yang paling sesuai bagi dirinya dan sering dilakukan dengan cara mencoba-coba hal walaupun akan menyebabkan kesalahan. 

Untuk mencegah ke arah kenakalan remaja, Bhabinkantibas Sindangkasih, Polsek Purwakarta Kota, Polres Purwakarta, Aiptu Hasanuddin menggelar sosialisasi terkait penyuluhan hukum, wawasan kebangsaan dan bela negara di SMPN 8 Purwakarta. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol H Januaryono mengatakan, kenakalan Remaja atau juvenile delinquency ialah gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial.

Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang. Singkatnya suatu tindakan dari remaja yang menyimpang dan tidak dapat diterima secara sosial baik yang masih berupa pelanggaran norma-norma masyarakat hingga tindak kejahatan yang melanggar aturan hukum.

"Diharapkan dengan sosialisasi seperti ini mampu meningkatkan tingkat kedisiplinan para remaja, khususnya para siswa/siswa di SMPN 8 Purwakarta agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang melanggar hukum. Tujuan diberikannya penyuluhan tersebut agar siswa ini dapat lebih mencintai tanah air dan mengikuti aturan yang ada di sekolah. Sehingga, ke depannya mereka menjadi calon-calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang," ucap Januaryono, pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Tak hanya wawasan kebangsaan, sambung pihaknya juga memberikan materi bahaya Narkoba dan kenakalan remaja. 

"Terkait kenakalan remaja di wilayah hukum Polsek Purwakarta Kota masih relatif aman. Dari pelajarnya juga tidak ada yang melakukan kenakalan remaja. Tadi kita jelaskan juga Pelanggaran-pelanggaran tentang tindak pidana dan bentuk kejahatan serta pasal dan hukuman," tuturnya.

Tak hanya itu, kata ali, pihaknya juga mengingatkan kepada siswa siswi yang belum di vaksin agar di vaksin lanjutan untuk menjaga tidak terpapar virus covid19 serta untuk menjaga kesehatan diri pribadi.

"Tadi juga kita ajak siswa yang belum mendapatkan vaksin dosis kesatu, kedua atapun ketiga (penguat/booster) agar segera mendapatkannya untuk lebih memperkuat kekebalan imunitas," tutur Kompol H Januaryono. 

Purwakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.
H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar