Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa, Karang Taruna Sukasono Akan Investigasi dan Laporkan ke APH
DelimaNews dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Jawa Barat. Sejumlah warga mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut. Kamis (23/1/2025).
Kepada sejumlah awak media Burhan Jipang menuturkan di Desa Sukasono beberapa proyek pembangunan desa yang menggunakan dana desa dinilai tidak sesuai dengan ideal nya yang menjadi keharusan sesuai prosedur dan perundangan undangan.
“Pembangunan fasilitas umum lainya yang di gadang gadang dalam wacana pembangunan tahun ke belakang, juga terkesan menjadi polemik ,” ujar Burhan.
Dikatakan Burhan, ada salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, menggambarkan kekecewaan sebagian besar warga Desa Sukasono terhadap pengelolaan dana desa. Mereka berharap pemerintah daerah melalui DPMPD Garut, Inspektorat dan Kecamatan untuk turun mengecek langsung antara perencanaan dan pelaksanaan program dana desa jangan omon omon saja, apalagi hanya formalitas dan seremonial.
Selain itu kata dia, program IP Provinsi, Bankedes Provinsi Jawa Barat harus di evaluasi juga.
“Kami sebagai pemuda setempat, akan investigasi persoalan tersebut dan kalau dugaan tindak pidananya memenuhi unsur-unsur, kami langsung akan melakukan langkah-langkah hukum dengan pengaduan kepada aparat penegak hukum di republik ini, dengan prosedur pengawasan dana desa oleh masyarakat berdasarkan UU dan peraturan terkait,”ungkapnya.
Pihaknya menambahkan sebagai dasar hukum pengawasan dana desa
oleh masyarakat merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 68 ayat (1) huruf (a) UU Desa menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Secara umum, masyarakat dapat melakukan pengawasan dana desa baik itu meminta informasi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik seyogyanya masyarakat dapat meminta informasi terkait anggaran pendapatan dan belanja desa.
Kedua, untuk mekanisme permintaan informasi dapat dilakukan secara tertulis atau lisan kepada perangkat desa.
Ketiga, waktu tanggapan hendaknya pemerintah desa wajib memberikan jawaban atas permintaan informasi dalam waktu yang telah ditentukan.
Keempat, masyarakat dapat secara langsung memantau untuk proses perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan proyek pembangunan di lapangan, penggunaan dana desa dalam kegiatan-kegiatan masyarakat.
Kelima, Masyarakat dapat aktif terlibat dalam musyawarah desa untuk memberikan masukan dan pendapat terkait penggunaan dana desa dan lain sebagainya.
H. Deden S
Posting Komentar