News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Limbangan

Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Limbangan



DelimaNews – Polres Garut melalui Polsek Limbangan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Cikole, Desa Simpeun Kidul, Kecamatan Bl Limbangan, Kabupaten Garut. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam 20 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Limbangan Kompol Wasino, S.H., mengatakan kejadian bermula pelapor, Sdr. Irsan Maulana, warga Bandung, melaporkan kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi D-2495-UDO yang terjadi di lokasi tersebut. dengan STNK atas nama Ujang Dahria, warga Cipada, Kabupaten Bandung Barat.

Saksi yang turut memberikan keterangan dalam kasus ini adalah Sdr. Nurodin bin Opang, yang beralamat di Kampung Sukamanah, Desa Simpeun Kidul, dan almarhum Sdr. Aceng bin Acuk yang merupakan warga Kampung Cikole.

“Setelah menerima laporan dari pelapor, kami langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulan informasi dari saksi dan bukti cctv yang ada di area sekitar, Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diamankan” Ujar Kapolsek kepada media, Minggu 23 Maret 2025.

Pelaku AS (21) yang merupakan warga Cikalapa, Ds. Cirapuhan, Kecamatan Selaawi, akibat kejadian tersebut pelaku terjerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kasus pencurian ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap lebih lanjut terkait jaringan pelaku kejahatan pada kasus ini.

H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar