Sat Samapta Polres Garut Kembali Amankan Miras Jenis Tuak 8 Jerigen
DelimaNews | Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Karangpawitan.
Razia yang di laksanakan pada Minggu (20/4/2025) menyasar kawasan Desa Sindanggalih Kecamatan Karangpawitan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah 8 Jerigen miras tradisional jenis tuak dari Sdr. N (45) warga Kecamatan Karangpawitan Garut.
Miras tersebut di duga hendak di edarkan untuk konsumsi di wilayah Terminal, kerkop dan wilayah lainnya, yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan tindak kriminalitas.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari operasi rutin yang bertujuan menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Garut.
"Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran hukum seperti peredaran miras," ujar Ardiyanto.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran miras atau gangguan kamtibmas lainnya.
Barang bukti miras dan pelaku saat ini di amankan di Mapolres Garut untuk di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
H. Deden S
Posting Komentar